Wednesday, January 1, 2014

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam


Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmat Sarwat saat menjawab pertanyaan mengenai merayakan tahun baru masehi dan mengisinya berbagai kegiatan islami.

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda mengenai hukum merayakan tahun baru masehi.Ada sebagian mengharamkan ada pula yang menghalalkan dengan syarat.

1. Pendapat yang mengharamkan
Meraka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru, berhujjah dengan beberapa argumen.Berikut ini ada 4 yang mengharamkan merayakan tahun baru masehi.


A. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peridabatan pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik Nasrani ataupun pemeluk agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis(Keberhalaan)masuk di ajaran itu.Salah satunya adalah perayaan tahun baru.Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya salah oleh bangsa Eropa sebagai hati lahir Nabi Isa as.

Walhasil, perayaan tahun baru masehi adalah perayaan hari besar agama kafir.Maka hukunya haran dilakukan umat islam.
B. Perayaan Malan Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali yang berpendapat bahwa malam tahun bari tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir.Dan sekerdar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagai sabda Rasulullah SAW:"Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum(agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka"
C. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit di pungkiri bahwa kebanyakan orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa, dan hura-hura.Bahkan begadang semalam untuk waktu yang sia-sia.Padahal Allah SWT menjadikan malam untuk beristirahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila di anjurkan untuk sholat malam.

Maka mengharamkan perayaan tahun baru bagi umat islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan ahli maksiat.
D. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid'ah
Syariat islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas.Tidak boleh ada yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru di masjid-masjid dengan melakukan sholat berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para sahabat nabi dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qitamullail, doa bersama, istighatsah, renugan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya.Karena tidak ada alasan syar'inya.
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu.Semua tergantung niatnya.Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram.Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada laranganya.

Meraka mengambil perbandingan dengan liburnya umat islam di hari natal.Kenyataanya setiap ada tanggal merah dikalender natal, tahun baru, kenaikan isa, paskah dan sejenisnya, umat islam pun ikut libur kerja dan sekolah.Bahkan bank-bank syari'ah, sekolah islam, pesantren departemen agama RI dan institusi-institusi keIslaman pun ikut libur.Apakah liburnya umat islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung naitnya.Kalau kita niatkan untuk ibadah dan ikut-ikutan tradisi orang kafir, maka hukumnya haram.Tetapi bila tanpa niat yang demikian, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi orang kafir miskin, maka hukumnya haram.Namun bila tanpa niat demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasan orang-orang merayakan tahun baru denga minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, maka hukumnya haram.Namun yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada.Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan tahun barunya.

Misalnya, umat islam memanfaatkan even tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan orang fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikian ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat islam merayakan malam tahun baru.
Baca juga:15 fakta konyol chuck norris
 dan juga Memakai Wig Atau Rambut Palsu Bagi Umat Islam

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

 

Copyright @ 2013 Lak-Pertaje.